Dishub Bombana Sebut Retribusi di Pelabuhan Batuawu Wajib - KABAENAPOS

Dishub Bombana Sebut Retribusi di Pelabuhan Batuawu Wajib

Rahman, foto istimewa 

Kabaenapos.com® Bombana | Dinas perhungan kabupaten Bombana mengaku telah mengaktifkan pemberlakuan (Pajak retribusi) di pelabuhan Batuawu kecamatan kabaena selatan kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) dan wajib di indahkan oleh para pengusaha kapal. 

Ironisnya, pungutan pajak retribusi itu yang baru sehari di berlakukan sudah protes dari beberapa kalangan yang sempat menggemparkan warganet.

Seperti cuitan protes yang ditulis oleh Reny alias Ganesha lewat acun facebook pribadinya  belum lama ini, memprotes pemerintah yang telah menerapkan ajak retribusi di pelabuhan Desa Batuawu kecamatan kabaena selatan yang menurutnya semestinya bulum pantas untuk pemberlakuan pungutan pajak retribusi. 

"Saya merasa pemerintah daerah agak sedikit aneh, kami di pelabuhan kayu Batuawu di bangun sendiri oleh masyarakat Lokal dengan darah,airmata ,keringat bercucuran yg tdk bisa di hitung lagi brapa butir yg tumpah,"Tulis Reny seolah olah Kesal atas aturan pemerintah daerah tersebut.

Kepala seksi Keselamatan Pelabuhan Rahman S.H, M.M yang mebidangi tentang kepelabuhanan. menilai cuitan Reny alias genesha yang ditulisnya lewat facebook, sesuatu hal yang keliru. 

pasalnya, kata dia, apa yang telah diterapkan oleh dinas perhubungan itu sudah jelas dalam peraturan daerah (Perda) No. 11 Tahun 2013 Tentang retribusi jasa pelayanan kepelabuhanan.

"Jadi cuitan Saudari kita Reny itu sudah wajar, cuman keliru karena pelabuhan Batuawu itu perlu di pahami dan ketahui bahwa pemerintah telah gelontorkan anggaran hingga miliaran rupiah sehingga kita tidak salah tafsir dan gagal faham,"jelas Rahman.

Kata dia, Pelabuhan tersebut tak bisa di pungkiri bahwa ada campur tangan warga setempat. "Itu adalah bentuk dukungan masyarakat terhadap pembangunan daerah kita ini,"sambungnya.

Lelaki berkulit sawo matang itu, menuturkan bahwa dirinya kembali mencurigai sikap perempuan beraras cantik yang begitu berapi api bersuara tentang perda yang telah di tetapkan oleh Pemerintah daerah Bombana

"Jangan jangan ada MOU antara pihak Kapal dengan beberapa oknum masyarakat disana bahwa ini adalah pelabuhan mereka,"Semprot Rahman.

Rahman kembali menjelaskan bahwa dalam perda penerapan Retribusi Pelabuhan  terlihat di dalam Pasal 5 pada poin 
(1) tentang struktur dan besarnya tarif untuk pelayanan ukuran jenis Kapal terdapat dua kategori seperti 
kategori Tambat yaitu 01 s/d 20 GT tarifnya sebesar Rp10.000 kemudian 21 s/d 40 GT sebesar Rp15.000 sementara ukuran 41GT keatas  seharga 125.000/Kapal.

"Sedangkan yang Kedua yaitu jenis Labuh, dimana kapal ukuran 01 s/d 20 GT besar Rp5.000, semntara 21 s/d 40 GT dengan harga Rp10.000
41GT keatas sebesar
20.000. 

Tambahnya lagi, "Di dalam Perda tersebut, Pihak kapal tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih
dengan STRD,"Rutupnya. 

Penulis: Zhoel
Editor :Nisa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Hubungi Kami Via WA