Buser 77 Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Didepan Lorong Anawai Kampus UHO - KABAENAPOS

Buser 77 Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Didepan Lorong Anawai Kampus UHO

Gambar terduga pelaku yang tengah melakukan pengancaman dan penganiayaan dengan menggunakan Sajam.

KENDARI, Kabaenapos.com - Tim Buser 77 Polres Kendari berhasil ringkus terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman di depan Lorong Anawai, Kampus Universitas Halu Oleo beberapa waktu lalu.

Kepala satuan Resort kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, AKP. Muh. Sofyan Rosyidi dalam keterangan persnya ungkapkan, terduga pelaku berinisial MSFA (23), telah berhasil di amankan, di Lorong Jambu Anduonohu, Kota Kendari.

"Alhamdulillah terduga pelaku MSFA (23) Tahun, telah berhasil kami amankan pada Minggu malam sekitar pukul 23.05 Wita, di Lorong Jambu Anduonohu, Kota Kendari.”terangnya saat di TKP, Senin, 27 Juli 2020.

Dimana sebelumnya Timnya melakukan penyelidikan mendalam melalui kelompok-kelompok tertentu, untuk mengendus keberadaan terduga pelaku.

"Di mana kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi di area kebun yang berada di sekitar lorong jambu, Anduonohu,” terangnya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Buser 77 Polres Kendari langsung bergerak untuk melakukan pengejaran serta mengepung area yang di maksud. Namun, lagi-lagi terduga pelaku melarikan diri dari tempat persembunyian awal.

“Karena tidak menemukan MSFA di TKP pertama, maka tim Buser 77 Polres Kendari melakukan pengejaran dan mendapati terduga pelaku berada di pinggir jalan. Tim akhirnya menangkap terduga pelaku di salah satu rumah warga yang berada di pinggir jalan sekitar lorong Jambu, tanpa adanya perlawanan,” paparnya.

Lanjut ia sampaikan, Dari hasil interogasi awal, motif terduga pelaku murni perorangan, dan tidak ada motif lain, seperti kelompok-kelompok tertentu sifatnya SARA.

"Jadi ini murni tindak pidana umum, yang menjadi pemicu terduga pelaku melakukan aksinya yakni karena dia terlebih dahulu menenggak minuman keras, sehingga dalam keadaan tidak sadar, dia melakukan pemalakan dan penganiayaan hingga viral di media sosial.”terangnya

Atas perbuatannya,  terduga pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Adm)

0 Response to "Buser 77 Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Didepan Lorong Anawai Kampus UHO"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Hubungi Kami Via WA