Usai Goyang Mama Muda, Pria ini Ancam Agar Tak Lapor Ke Suaminya
22 April, 2020
Add Comment
![]() |
Ilustrasi |
Aceh, Kabaenapos.com - Seorang pria berinisial ZF (30) warga Krueng Barona Jaya Aceh Besar, dibekuk polisi lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumahtangga berinisial MS (23).
“Tersangka ZF ditangkap karena diduga memerkosa ibu rumahtangga berinisial MS di sebuah kompleks di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh,” kata Kapolsek Ulee Kareng, AKP Vifa Febriana Sari di Banda Aceh, dilansir dari jpnn.com, Selasa (21/4).
Vifa Febriana Sari menyebut, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (15/4) malam lalu di rumah korban. Saat itu, suami korban memang sedang tidak berada di rumah.
Awalnya, tersangka ZF mendatangi rumah korban yang katanya ingin bertemu dengan suami korban. Saat di rumah korban, tersangka bertemu paman korban berinisial HS. Kemudian, tersangka meminta HS untuk membeli rokok ke kedai.
Saat paman korban membeli rokok, tersangka ZF memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksi bejadnya dengan masuk dan mengunci rumah korban. Meski korban sempat meronta dan berteriak, namun tersangka berhasil menggagahi korban di bawah ancaman.
![]() |
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit sepedamotor |
“Tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada suaminya. Setelah beraksi, tersangka melarikan diri menggunakan sepedamotor miliknya,” sebut Vifa Febriana Sari.
Menurutnya, korban sempat keluar rumah mengejar pelaku yang melarikan diri, namun tidak berhasil. Beberapa saat kemudian, HS yang sebelumnya beli rokok, tiba di rumah korban. Saat itu, korban melaporkan kejadian tersebut seraya menangis.
Tidak lama kemudian, suami korban tiba dan korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Suami korban mencari pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Setelah memeriksa korban dan saksi serta melengkapi berkas, Unit Resintel Polsek Ulee Kareng menyelidiki keberadaan pelaku. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap tersangka di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit sepedamotor. Atas perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di sel Polsek Ulee Kareng dijerat Pasal 285 jo 290 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : Jpnn, Radarindocoid
0 Response to "Usai Goyang Mama Muda, Pria ini Ancam Agar Tak Lapor Ke Suaminya"
Post a Comment