Tak Kantongi Izin dari Lurah atau Desa, Warga Tak Diperbolehkan Keluar Bombana - KABAENAPOS

Tak Kantongi Izin dari Lurah atau Desa, Warga Tak Diperbolehkan Keluar Bombana

Surat Edaran Bupati Bombana terkait Izin meninggalkan wilayah bagi masyarakat Bombana, Rumbia (9/4/20)
Rumbia, Kabaenapos.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana kembali keluarkan Surat Edaran (SE). Kali ini, SE tersebut menyangkut izin meninggalkan wilayah bagi masyarakat Bombana.

SE yang ditandatangani oleh Bupati Bombana H. Tafdil, SE., MM tertanggal 9 April 2020 tersebut dengan Nomor 443.1648 tentang izin meninggalkan wilayah Bombana.

Maka dengan SE tersebut disampaikan kepada Lurah/Desa agar segera melakukan pendataan dan pembatasan keluar - masuknya warga di wilayah Bombana.

Bagi masyarakat yang akan keluar dari wilayah Kabupaten Bombana kata Tafdil, wajib mendapatkan izin yang ditandatangani oleh Lurah/Desa setempat.

Bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukan Surat Izin resmi, maka petugas pada Pos Perbatasan maupun Pos Pelabuhan, akan menunda keberangkatan masyarakat tersebut, sambil menunggu surat izin resmi dari Lurah/Kepala Desa.

"Bekerjasama dengan TNI/Polri  yang ada diwilayah masing-masing untuk melaksanakan kegiatan tersebut."terang Tafdil dalam SE tersebut.(*)

Lihat Surat Edaran Disini

0 Response to "Tak Kantongi Izin dari Lurah atau Desa, Warga Tak Diperbolehkan Keluar Bombana"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Hubungi Kami Via WA