Tak Kantongi Izin dari Lurah atau Desa, Warga Tak Diperbolehkan Keluar Bombana
10 April, 2020
Add Comment
![]() |
Surat Edaran Bupati Bombana terkait Izin meninggalkan wilayah bagi masyarakat Bombana, Rumbia (9/4/20) |
Rumbia, Kabaenapos.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana kembali keluarkan Surat Edaran (SE). Kali ini, SE tersebut menyangkut izin meninggalkan wilayah bagi masyarakat Bombana.
Maka dengan SE tersebut disampaikan kepada Lurah/Desa agar segera melakukan pendataan dan pembatasan keluar - masuknya warga di wilayah Bombana.
Bagi masyarakat yang akan keluar dari wilayah Kabupaten Bombana kata Tafdil, wajib mendapatkan izin yang ditandatangani oleh Lurah/Desa setempat.
Bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukan Surat Izin resmi, maka petugas pada Pos Perbatasan maupun Pos Pelabuhan, akan menunda keberangkatan masyarakat tersebut, sambil menunggu surat izin resmi dari Lurah/Kepala Desa.
"Bekerjasama dengan TNI/Polri yang ada diwilayah masing-masing untuk melaksanakan kegiatan tersebut."terang Tafdil dalam SE tersebut.(*)
Lihat Surat Edaran Disini
0 Response to "Tak Kantongi Izin dari Lurah atau Desa, Warga Tak Diperbolehkan Keluar Bombana"
Post a Comment