Tafdil : ASN Keluar Daerah Wajib Ada Surat Izin Dari Gugus Tugas Covid-19
07 April, 2020
Add Comment
![]() |
| Bupati Bombana, H. Tafdil dengan Personil Polres Bombana, digedung serbaguna Meboboto, Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Selasa (7/4) |
Saat ditemui di Aula Gedung serba guna Meboboto di Jalan Ahmad yani, Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Selasa (7/4). Bupati Bombana, Tafdil mengatakan dirinya akan menindak tegas jika didapati Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak mengindahkan instruksi tersebut.
Dikatakannya, ASN yang keluar daerah baik perjalanan dinas, maupun kunjungan keluarga, diwajibkan mengurus surat izin di Gugus tugas Covid-19.
"ASN yang keluar daerah wajib ada izin, Kalau tidak ada surat-surat izinnya tidak diperbolehkan keluar,"tegasnya
Lanjut ia sampaikan bahwa, instruksi tersebut sudah diberlakukan hari ini dan seterusnya sampai keadaan normal kembali.
"Bahkan kemarin ada juga yang sukarela mengurus sendiri izin keluar daerah, jadi Ini hari sudah berlaku aturan tersebut."pungkasnya.
Diketahui, Kebijakan tersebut tertuang di Instruksi Bupati Bombana Nomor : 443.1/629 tentang tindak lanjut penyebaran Corona virus Desease 2019 (Covid-19).
Dimana, dalam Instruksi tersebut tertulis, bagi ASN Kabupaten Bombana untuk menunda dan membatasi perjalanan keluar daerah.
Lanjut, bagi ASN lingkup Bombana yang akan melaksanakan perjalanan keluar daerah yang sifatnya penting (urgent) wajib memperoleh izin tertulis dari tim satgas penanganan penyebaran Covid-19 Kabupaten Bombana yang bertempat di Posko Induk Gedung serba guna Kabupaten Bombana
Adapun Bagi ASN yang melanggar instruksi bupati ini akan diberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Instruksi bupati tersebut ditetapkan 3 april lalu, yang ditanda tangani langsung oleh bupati Bombana.

0 Response to "Tafdil : ASN Keluar Daerah Wajib Ada Surat Izin Dari Gugus Tugas Covid-19"
Post a Comment