Polsek Rumbia Ciduk Curnak Sapi
14 February, 2019
Pelaku pencuri ternak saat diamankan anggota Polsek Rumbia. Foto :Arham
Kabaenapos.com® Bombana | Polsek Rumbia berhasil mengamankan Fadli Aditia terduga pencuri sapi di Desa Puuwaeya, Kec. Mataoleo, Kab. Bombana Senin (11/2/2019) sekitar Pukul 17.00 WITA.
Tim kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Rumbia Iptu Muh. Nur Sultan bersama Kanit Intel Bripka Arsyad, Kanit Reskrim Bripka Andi Ilyas beserta anggota Brigadir Ariadi dan Brigadir Yusuf Hadi bergerak pasca menerima laporan warga bernama Hj. Nadiman yang melaporkan bahwa telah terjadi pencurian yang mengakibatkan ternak miliknya hilang.
Berdasar pada Laporan Polisi No. Pol. : LP / 03 / II / 2019 / Sultra / Res.Bombana/ Spk Sek. Rumbia, Tgl 11 Pebruari 2019, Kepolisian Sektor Rumbia kemudian mengamankan terduga tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian ternak sapi sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 subs 362 KUHPidana.
Dalam operasi penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 ekor sapi yang ditemukan di tempat pemotongan hewan, uang tunai Rp 250.000 sebagai sisa uang hasil penjualan ternak yang dijual di pemotongan dengan harga Rp 7.000.000.
Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan dan meringkuk di Sel Polsek Rumbia untuk menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
Penulis :Arham
