Hanya 32 Ormas di Bombana yang Mengantongi SKT.
09 October, 2018
Add Comment
Rumbia, kabaenapos.com | Badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) kabupaten Bombana telah melakukan Verifikasi terhadap126 data lembaga sosial masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ORMAS). yang pada akhirnya tersisa 32 yang mengantongi surat keterangan tefdaftar (SKT).Senin 23/09/2018.
Menurut keterangan Kepala Badan (Kesabangpo) Bombana Andi Bahtiar, mengangkut verifikasi data LSM dan ORMAS di Bombana, menjurus pada peraturan pusat Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Selah disahkan menjadi undang undang tentang oraganisasi masyarakat (ORMAS).kamI langsung mendata dimana sebelumnya terdapat 126 LSM dan ORMAS, setelah verifikasi dilakukan hanya tersisa 32 saja yang SKT nya masih aktif sedangkan 94 lainnya sudah kadaluarsa," jelas Andi Bahtiar di ruangannya.
Andi Bahtiar menambahkan,"bagi ormas yang tidak memilik legalitas tersebut, khususnya di wilayah Bombana untuk segera melakukan verifikasi atau aktivasi di kementrian dalam negeri, pasalnya pihaknya tidak bisa untuk mengeluarkan SKT yang dimaksud,"Tutupnya.
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan pada tanggal 31 Juli 2017 semua LSM dan ORMAS wajib daftar di Kementrian Dalam Negri (Mendagri).
Penulis :Ain
0 Response to "Hanya 32 Ormas di Bombana yang Mengantongi SKT. "
Post a Comment