Forum Nelayan Bombana, Agustamin: Selamatkan Nelayan Dari Ketidak Adilan - KABAENAPOS

Forum Nelayan Bombana, Agustamin: Selamatkan Nelayan Dari Ketidak Adilan

Agus Tamin Saleko
Agustamin Saleko. foto:Rizki

Bombana,| Forum Nelayan Kabupaten Bombana menggelar Aksi penyelamatan hak Nelayan atas dugaan perlakuan ke tidak adilan di Rumbia Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara, Senin 20 Januari 2019.

Dalam pernyataan Aksi tertulis bahwa PT. Pertamina telah menaikan harga bahan balar minyak (BBM) secara sepihak, sehingga disebut masyarakat mengalami kerugian yang signifikan.

Dan di sebutkan juga bahwa Pemerintah tidak semestinya bebaskan pihak Pertamina begitu saja dalam penyaluran BBM terhadap oknum yang mengatasnamakan Nelayan tanpa dasar.

pasalnya, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat
Rekomendasi sebagai dasar belayanan BBM kepada Nelayan setempat.

Demikian di ungkapkan salah satu Orator Forum Nelayan Bombana Agus Tamin, terkait Tujuan Aksi tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan Bombana untuk menindak tegas Nelayan ilegal yang sedang marak di kabupaten Bombana.

"Salah satunya tuntutan kami hari ini yaitu mendesak Pemkab Bombana untuk segera menertibkan para menangkap ikan ilegal yang telah mengatasnamakan Nelayan Bombana,"

Ketiga, sambungnya lagi, " Mendesak Pemkab untuk mengevaluasi kembali cara pembagian BBM Nelayan yang diduga tidak tepat sasaran. Lalu, Kami juga mendesak DPRD Bombana untuk segela memanggil Dinas Kelautan dan Perikana, Pertamina, Nelayan dan Masyarakan untuk melakukan Rapat dengar pendapat" bebernya.
Kata Agus Tamin, Jika dilihat dari segi peraturan Nelayan itu sendiri, sebelumnya telah dilakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan telah bahas oleh Komisi IV DPR RI telah di RDPkan.

Tepatnya empat tahun lalu (17/6/2015), dengan melibatkan Asosiasi-asosiasi melibatkan beberapa Lembaga Pemerhati Nelayan diantaranya adalah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). yang pada akhirnya di sahkan pada tiga tahun lalu yaitu UU Nomor 7 Tahun 2016. tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Penulis: Jabal.
Editor:Adm Kabaenapos.com 



0 Response to "Forum Nelayan Bombana, Agustamin: Selamatkan Nelayan Dari Ketidak Adilan "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Hubungi Kami Via WA